Sadara pengunjung KdpBiz.Com yang berbahagia, bagaimanapun bisnis MLM adalah bisnis marketing, bisnis pemasaran. Di Indonesia, sejak tahun 2006 bisnis ini dikelompokkan ke dalam usaha PENJUALAN LANGSUNG. Dengan demikian, perusahaan MLM yang beroperasi di Indonesia harus memegang surat ijin penjualan langsung (SIUPL) dari Departemen Perdagangan RI, untuk menjamin legalitas operasional di seluruh wilayah hukum NKRI.
Di antara perusahaan-perusahaan MLM di Indonesia, kebetulan PT Melia Nature Indonesia adalah
perusahaan MLM pertama yang memperoleh SIUPL tersebut dengan nomor: 62/PDN-2/SIUPL/PP/10/2006. SIUPL ini adalah satu-satunya syarat legalitas dari Pemerintah RI sehingga perusahaan MLM dapat secara resmi beroperasi di seluruh wilayah hukum Negara Republik Indonesia. Syarat lain tidak ada.
Dengan mememegang SIUPL yang masa berlakunya 5 tahun ini menjamin keamanan dan kenyamanan distributor PT Melia Nature Indonesia menjalankan dan mengembangkan bisnis networkingnya. Dengan syarat legalitas tunggal untuk beroperasi ini, menisyaratkan juga bahwa PT MNI hanya terikat dan bertanggung jawab atas substansi surat izin yang dimiliki yaitu PENJUALAN LANGSUNG. Prinsip penjualan langsung adalah terjadinya transaksi antara orang dengan orang (man to man transaction). Transaksi ini terjadi secara operasional di lapangan antara distributor dengan agen atau STOKIS. Atau transaksi langsung antara seorang distributor dengan calon distributor yang dia sponsori. Saya sebagai pemilik weblog ini, adalah distributor PT Melia Nature Indonesia yang kebetulan mengelola Stokis PT Melia Nature Indonesia untuk wilayah Dramaga - Bogor dan sekitarnya dengan nama “Warung Biyang Propolis“. Dengan demikian bagi anda yang berminat bergabung dengan kami, dapat memanfaatkan kedistributoran saya untuk bertransaksi. Seluruh proses pendaftaran (administrasi membership MLM) akan diproses melalui Warung Biyang Propolis. Jika Anda ingin bergabung secara cicilan hanya dapat memanfaatkan kedistributoran saya saja.
Seluruh hasil pendaftaran (penyelesaian administrasi membership) dapat dilihat di website perusahaan www.melianature.com, yang akan saya jelaskan di menu “transparansi”. Dengan demikian tidak ada lagi penggelapan transaksi atau penggelapan “dana” pendaftaran untuk member baru. Pada umumnya, jika tidak terjadi kesalahan ketik, maka membership seorang distributor akan dapat kami lihat (melalui ruang anggota kami di website perusahaan) malam hari setelah terjadi transaksi di stokis (pengiriman data calon distributor ke perusahaan setelah biaya pendaftaran dan uang pembelian produk dikonformasi stokis, dan data sudah benar dientri).
Dengan transaksi pintu tunggal melalui STOKIS, maka secara otomatis PT Melia Nature Indonesia memenuh paradigma penting dari perusahaan MLM, yaitu TIDAK ADA CABANG PERUSAHAAN. Kantor PT Melia Nature Indonesia hanya satu dan tidak ada cabangnya. Fungsi cabang digantikan sepenuhnya oleh para STOKIS atau AGENCY yang sudah tersebar di seluruh Indonesia. Stokis akan dan harus melayani setiap distributor PT Melia Nature Indonesia jika ingin bertransaksi dengan perusahaan, dengan tidak mempedulikan asal jaringan dari distributor tersebut. Layanan ke seluruh jaringan ini juga ditawarkan oleh “Warung Biyang Propolis”. Inilah janji KEAMANAN dan KENYAMANAN bisnis MLM anda jika bergabung bersama kami di PT Melia Nature Indonesia. Ditambah lagi dua macam produk herbal PT Melia Nature Indonesia sebagai produk herbal sudah memperoleh Izin Badan POM Departemen Kesehatan RI sebagai berikut:

Demikian sisi legalitas PT Melia Nature Indonesia yang dapat dijadikan pegangan. Legalitas ini akan menjamin keamanan dan kenyamanan bisnis MLM anda jika bergabung bersama saya di PT Melia Nature Indonesia.

